Meski sudah memberikan gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden Soekarno, pemerintah tampaknya belum berencana memberikan penghormatan serupa untuk kepala negara penggantinya, Soeharto.
"Step by step-lah," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, yang juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Rabu 7 November 2012, ketika ditanya soal apakah pemerintah berencana memberikan gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden Soeharto. "Ini baru selesai, sudah mikir yang lain," katanya mengelak.
Sejumlah lembaga dan anggota masyarakat sudah mengusulkan pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden Soeharto sejak beberapa tahun lalu. Beberapa partai politik seperti Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera juga mengusung gagasan serupa.
Djoko menegaskan kemungkinan Soeharto diangkat menjadi Pahlawan Nasional amat tergantung dari masukan lembaga negara dan masyarakat.
Sementara itu, anggota Dewan Gelar Jimly Asshiddiqie menjelaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 mempertegas bahwa gelar pahlawan nasional hanya diberikan untuk orang yang tidak memiliki cacat hukum.
Soeharto sendiri pernah menjadi tersangka di Kejaksaan Agung untuk kasus korupsi tujuh yayasan. Pada 2000, dia sempat akan diadili di PN Jakarta Selatan, namun persidangan dihentikan dengan alasan kesehatan Soeharto yang memburuk.
Pada Mei 2006, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara sekaligus mencabut status tersangka Soeharto. Surat itu sempatdibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelum dinyatakan sah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar